DAFTAR ISI
Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat Madrasah tahap II sebanyak Rp1,166 triliun sejak awal November 2022. Ini adalah dana BOS Madrasah yang sebelumnya sempat tertunda pencairannya lantaran kebijakan authomatic adjusment (AA).
Dana BOS Kemenag 2022 Cair, Simak Cara Mendapatkanya
Melansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan & Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyampaikan, dana BOS Madrasah tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI & Rp15,305 miliar melalui BSI.
Lebih lanjut Isom menyebutkan, dana BOS termin II ini disalurkan buat 48.660 Madrasah. Dana tadi terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS dalam 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp201,586 miliar buat BOS dalam 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Lantas bagaimana cara menerima dana BOS Kemenag dan syaratnya untuk Madrasah? Melansir berdasarkan berbagai sumber, Selasa (15/11), simak ulasan informasinya berikut adalah.
Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag
Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Melansir dari Liputan6.Com, adapun cara menerima dana BOS Kemenag 2022 buat Madrasah merupakan menjadi berikut:
- Buka situs bos.Kemenag.Go.Id
- Log in memakai EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama
- Unggah dokumen persyaratan kemudian ajukan validasi
- Cetak bukti pertanda terima sudah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah kemudian bisa pribadi mendatangi bank menggunakan membawa membawa dokumen persyaratan & bukti tanda terima
- Pihak bank melakukan verifikasi & pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Dana BOS Kemenag bisa digunakan madrasah
- Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag
Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I menggunakan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
Berikut syarat-syaratnya:
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK & ketua madrasah
- Rencana Kerja & Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan menjadi dasar pencatatan
Dana Digunakan Secara Optimal
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah telah sanggup melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.
M Isom Yusqi berharap, dana BOS dapat digunakan menggunakan baik & secara optimal sang pihak Madrasah penerima. Tentu saja bisa dipertanggungjawabkan juga.
“Saya minta pihak madrasah penerima sahih-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel,” pesannya.
M Isom Yusqi juga mengucapkan terima kasih pada jajarannya dan semua pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah.
“Saya ucapkan terima kasih pada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yg telah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah menggunakan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Terima kasih jua aku sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang sudah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah & tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkasnya.